Pengumuman Pendaftaran Seleksi PASKIBRAKA Kabupaten Lebak Tahun 2025
bro admin | 07 Februari 2025 | Dibaca 314 kali

seleksi paskibraka kabupaten lebak 2025

Mulai tanggal 15 Februari 2025 s.d 7 Maret 2025 telah dibuka pendaftaran Seleksi Paskibraka Kabupaten Lebak Tahun 2025.

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Perpres No. 51/2022) telah mengamanatkan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai koordinator penyelenggaraan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) secara nasional. Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa. Program Paskibraka terdiri atas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. Aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan, objektif, netral, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut dan dengan mendasarkan pada Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2023 (Peraturan BPIP No. 3/2022), BPIP perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka.

Maksud dan Tujuan a. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka. b. Surat Edaran ini bertujuan untuk menjadi panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembentukan Paskibraka.

Pendaftaran Calon Paskibraka a) Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka. b) Pendaftaran calon Paskibraka dibuka selama minimal 14 (empat belas) hari kalender sebelum seleksi calon Paskibraka dilaksanakan. c) Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagai berikut: (1) warga negara Indonesia; (2) calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; (3) memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah; (4) memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali; (5) mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka; (6) nilai akademik minimal berkategori baik; (7) sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah; (8) Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut: (a) paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra; dan (b) paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah; (9) memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5 (lima) kilogram dari berat badan ideal, (10) Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot)


4) Seleksi Calon Paskibraka Pada pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi serta verifikasi tingkat pusat, calon Paskibraka mengenakan pakaian olahraga. a) Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota (1) Seleksi calon Paskibraka tingkat kabupaten/kota terdiri atas: (a) seleksi administrasi; (b) seleksi pembinaan ideologi Pancasila (Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bersumber dari Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Kelas X), dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP; (c) seleksi intelegensi umum, dilakukan secara daring melalui tautan/aplikasi yang ditentukan oleh BPIP; (d) seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan BPIP dan tes parade); (e) seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan kesamaptaan; dan (f) seleksi kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat, dan rekam jejak di media sosial).

Pendaftaran dilaksanakan secara transparan, umu dan terbuka melalui kanal web https://paskibraka.bpip.go.id

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin